NUSAKAMBANGAN - Waspada jangan - jangan dan guna tingkatkan keamanan Perwira piket rutin kontrol keliling blok hunian WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (25/09).
Kontrol keliling yang dilakukan oleh perwira piket dengan memastikan keadaan Blok Hunian WBP Lapas Permisan dalam keadaan aman ini dilakukan agar meningkatkan keamanan dan ketertiban.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Dan kegiatan Kontrol guna menjaga keamanan ini tertuang dalam pasal 14 Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS 416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
Adapun tempat yang perlu di kontrol meliputi pintu gerbang utama, ruang kunjungan, Blok Hunian, lingkungan hunian, kantor dan area lain seperti dapur serta tempat lain yang ditetapkan oleh kepala Lapas atau Rutan.
Dalam kontrolnya perwira piket juga memeriksa setiap Blok kamar hunian Warga Binaan apakah ada yang memerlukan bantuan mengenai masalah kesehatan yang perlu pengamanan segera.
Kasubsi Sarpras Nyasuman salaku Perwira Piket mengatakan kegiatan Kontrol Keliling Blok Hunian WBP ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan serta mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"Kontrol keliling yang dilakukan ini bermaksud untuk meningkatkan keamanan serta mencegah adanya Gangguan keamanan dan ketertiban juga memeriksa apakah ada warga binaan yang mengalami masalah kesehatan yang perlu penanganan kasus sehingga dapat langsung mendapat penangan, " ucap Nyasuman.