<!--StartFragment-->
NUSAKAMBANGAN – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (26/9/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah AS (42), seorang WBP asal Semarang yang harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
AS harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan karena terjerat perkara Narkotika, Pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Baca juga:
SPORC Hebat, Penegakan Hukum LHK Kuat
|
Selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, AS aktif berkegiatan sebagai Tamping Gereja di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan.
Karena sikap positif AS selama menjalani masa pidana, Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini ada untuk memotivasi WBP supaya dapat memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami mendorong para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk melakukan pengurusan Program Pembebasan Bersyarat supaya mereka dapat segera berintegrasi dengan masyarakat, ” jelasnya.
<!--EndFragment-->